Polisi Razia Knalpot 'Brong' di Pasar Larangan Sidoarjo, Pedagang Kapok, Ogah Jualan Barang Itu Lagi

Dia Saputra - Senin, 30 Desember 2019 | 18:50 WIB

Ilustrasi knalpot brong (Dia Saputra - )

Surya.co.id
Polisi saat menggelar razia di Pasar Larangan Sidoarjo, Senin (30/12/2019)

Arifin menjelaskan, sejumlah knalpot brong yang dijualnya memang tidak disita petugas.

Namun ia diminta untuk menyimpan dagangannya itu, dan tidak boleh dijual lagi.

Mendapat imbauan itu, Arifin pun menyimpan beberapa knalpot brong dagangannya.

Dia memilih tidak berjualan knalpot brong, daripada harus berurusan dengan polisi.

(Baca Juga: Puluhan Motor Tak Standar Terciduk Razia Pra-Tahun Baru 2020, Dengkul Pemilik Lemes, Dorong Motor Dari Lokasi Sampai Satlantas Bojonegoro!)

Selain Arifin, sejumlah toko lain di pusat penjualan barang-barang perlengkapan sepeda motor itu juga didatangi polisi.

Dalam operasi itu, petugas menempel sebuah poster di tembok-tembok pedagang.

Selain itu, mereka juga membagikan sejumlah selebaran berisi larangan menggunakan knalpot brong.

Menurut Neneng, razia seperti ini bakal terus digelar sampai perayaan tahun baru.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Pedagang Pasar Larangan Sidoarjo Belum Sempat Jual Knalpot Brong, Keburu ada Razia Polisi