Aptrindo Jateng DIY Setuju Aturan Pemasangan Perisai Belakang Truk dari Kemenhub, Ini Alasannya

Naufal Nur Aziz Effendi - Senin, 9 Desember 2019 | 15:28 WIB

Ilustrasi: Mobil ambulans yang mengantarkan jenazah mengalami kecelakaan menghantam bagian belakang truk (Naufal Nur Aziz Effendi - )

GridOto.com - Kementrian Perhubungan (Kemenhub) berencana membuat aturan yang mewajibkan pemasangan perisai belakang truk atau rear protection.

Langkah ini akan diterapkan, mengacu kecelakaan lalu lintas di ruas tol Cikopo-Palimanan (Cipali) yang menewaskan enam orang, beberapa waktu lalu.

Sejumlah kecelakaan di tol didominasi kasus tabrak belakang.

Fatalnya, mobil yang lebih kecil saat tabrak truk dari belakang, seringnya masuk kolong truk.

Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Jawa Tengah dan DIY, Bambang Widjanarko, tak menampik kasus kecelakaan tabrak belakang sering terjadi.

(Baca Juga: Aptrindo Jateng Dukung Razia Truk ODOL di Ruas Tol Semarang-Solo, Ini Alasannya)

"Kasus kecelakaan tabrak belakang sebagian besar terjadi karena human error. Akibat pengemudi mengalami kelelahan, mengantuk dan mengalami micro sleep. Jarang sekali yang terjadi akibat kendaraan rem blong, ban selip atau ban meledak," kata Bambang, dikutip dari TribunJateng.com, Minggu (8/12/2019).

Pemasangan perisai pelindung kolong truk, kata dia, juga sudah diimbau Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Soerjanto Tjahjono, kepada pemilik truk.

Data dari KNKT, rata-rata terdapat 35 kasus kecelakaan tabrak belakang setiap bulannya yang terjadi di Cipali. Jumlah itu belum termasuk di lokasi lain.

Sebelumnya, Direktorat Jendera Perhubungan Darat Kemenhub mengeluarkan peraturan nomor KP 3396/AJ.502/DRJD/2019 tentang pedoman teknis alat pemantul cahaya tambahan pada kendaraan bermotor, kereta gandengan dan kereta tempelan.