Motor Listrik Makin Diminati Warga, PLN Bali Siapkan 127 SPLU

Naufal Nur Aziz Effendi - Rabu, 13 November 2019 | 17:05 WIB

Kepala PT PLN (Persero) UID Bali I Nyoman Suwarjoni Astawa saat menemani Gubernur Bali Wayan Koster melakukan jumpa pers di rumah jabatan gubernur, Selasa (12/11/2019) siang. (Naufal Nur Aziz Effendi - )

GridOto.com - PT PLN Unit Induk Distribusi (PLN UID) Bali sudah menyiapkan infrastruktur untuk mendorong penggunaan kendaraan listrik di Bali.

Kepala PT PLN (Persero) UID Bali I Nyoman Suwarjoni Astawa mengatakan, pihaknya telah menyiapkan infratruktur kendaraan listrik, salah satunya berupa Stasiun Pengisian Listrik Umum (SPLU).

Sampai saat ini, kata Suwarjoni, sudah terdapat 127 titik SPLU di seluruh Bali yang nantinya dapat memudahkan masyarakat untuk mengisi daya kendaraan listrik.

"Sebenarnya itu kan bisa di-charge di mana saja. Nah stasiun pengisian listrik yang bisa dipakai untuk nge-charge HP, laptop."

"Termasuk juga nge-charge kendaraan motor listrik ini sekarang sudah tersebar di 127 titik di seluruh Bali," ujarnya, dikutip dari Tribun-Bali.com, Selasa (21/11/2019).

(Baca Juga: SPLU dan SPKLU Buat Ngecas Kendaraan Listrik, Apa Bedanya?)

Menurut Suwarjoni, seiring dengan meningkatnya minat masyarakat untuk menggunakan motor listrik di Bali maka akan semakin ditambah pula stasiun tersebut.

Salah satu SPLU saat ini berada di Denpasar yaitu di depan Tiara Dewata, meski sampai saat ini belum banyak masyarakat yang memakai.

Meski begitu, Suwarjoni mengatakan, pihaknya ingin menunjukkan bahwa PLN UID Bali sudah siap dari segi infrastruktur kendaraan listrik.

Selain itu, upaya ini juga sebagai sarana pendukung dari keluarnya regulasi di jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali.

Yaitu Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Bali Energi Bersih dan tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai.

Turunnya Pergub Nomor 45 Tahun 2019 tentang Bali Energi Bersih guna menjamin pemenuhan semua kebutuhan energi di Bali secara mandiri, ramah lingkungan, berkelanjutan, dan berkeadilan dengan menggunakan Energi Bersih.

(Baca Juga: Blak-blakan Triyanto Limantoro : SPLU Menunggu Regulasi Kelistrikan)

Sementara, Pergub Nomor 48 tahun 2019 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai diarahkan untuk menjaga kelestarian lingkungan alam Bali.

Serta meminimalkan kerusakan situs warisan budaya dan bangunan suci keagamaan di Bali serta mendukung program pemerintah untuk efisiensi energi dan pengurangan polusi di bidang transportasi.

Selain itu juga endorong kesiapan infrastruktur kendaraan listrik di Bali untuk percepatan peralihan dari kendaraan berbahan bakar minyak fosil ke KBL Berbasis Baterai.

Mengenai turunnya kedua regulasi ini, Suwarjoni mengatakan, pihaknya akan segera menyusun rencana aksi.

"Kami akan segera menyusun rencana aksi berkaitan dengan keluarnya kedua Pergub ini," jelasnya.

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul PLN Bali Siapkan 127 Stasiun Pengisian Listrik Umum untuk Nge-charge Motor Listrik