Cara Baru Memberantas Truk ODOL, PUPR Hingga Polri Teken MoU

M. Adam Samudra - Selasa, 12 November 2019 | 19:15 WIB

Truk overload (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Asosiasi Jalan Tol Indonesia (ATI) kembali melakukan Penandatanganan kerja sama kepada para pemangku kepentingan untuk kelancaran jalan tol di Indonesia, Selasa (12/11/2019).

MoU ini pun melibatkan beberapa instansi seperti Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Dirjen Perhubungan Darat, Dirjen Bina Marga, ATI dan Korlantas Polri.

Kepala BPJT Danang Parikesit, adanya MoU bertujuan untuk lakukan penindakan terhadap kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL).

(Baca Juga: Meminimalisir Kecelakaan di Tol Palikanci, Razia ODOL Rutin Digelar Dua Kali Sebulan)

“Tapi kemudian kami sepakat, bahwa MoU ini dapat dibawa ke ranah yang lebih luas lagi terutama dalam menciptakan keamanan dan kenyamanan pengguna jalan,” kata Danang melalui keterangan yang diterima GridOto.com.

Danang menambahkan, tahun depan sistem penindakan elektronik akan dikembangkan sehingga semua proses terintegrasi, termasuk penindakan elektronik.

"Sistem yang dibuat harus dimulai dari hulu, yaitu di sistem tersebut akan ada registrasi kendaraan," ucapnya.

"Dengan ini berjalan, maka di hilir kami harapkan penindakan elektronik di jalan tol dapat segera diaplikasikan. Sistem inilah yang harus kita bangun bersama-sama sehingga bisa menjadi besar," sambung Danang.

(Baca Juga: MAB Bersama PLN Teken MoU, Dorong Kendaraan Listrik Berbasis Baterai)

Sementara itu, menurut Sekjen ATI Kris Ade Sudiono, MoU ini dilakukan untuk menciptakan jalan tol yang aman dan nyaman.

Jasa Marga
Asosiasi Jalan Tol Indonesia (ATI) lakukan MoU berantas truk over dimensi

“Ini merupakan semangat baru bagi kami dalam meningkatkan pelayanan kepada pengguna jalan,” tutup Kris.

Ada 5 nota kesepakatan yang disebutkan dalam klausul perjanjian, yakni:
1. Pertukaran data dan/atau informasi
2. Pelaksanaan pengamanan
3. Pelayanan dan penegakan hukum
4. Peningkatan kapasitas sumber daya manusia
5. Pemanfaatan sarana dan prasarana
6. Bidang lain yang disepakati