Ribuan Pelajar di Ponorogo Berkendara Tanpa SIM, Terbukti Pengendara di Bawah Umur Masih Marak!

Latifa Alfira Ulya - Kamis, 7 November 2019 | 17:50 WIB

Ilustrasi pengendara di bawah umur saat dicegat polisi. (Latifa Alfira Ulya - )

“Diingatkan lagi, naik motor itu bukan hanya karena fisik semata, kaki sudah sampai di tanah atau kuat mengangkat motor atau dalam hal keterampilan. Tapi paling penting juga kesiapan mental,” ujar Jusri.

(Baca Juga: Pelajar SMP Asal Lumajang Kepergok Pakai Motor Bodong, Polisi Lakukan Ini)

Selain itu, anak di bawah umur cenderung memiliki emosi dan rasio berpikir yang belum bisa bekerja dengan baik.

Selain berbahaya, para orang tua juga harus paham nih mengenai peraturan kepemilikan SIM agar bisa memberikan edukasi ke anak-anaknya.

Peraturan ini tertuang pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pada Pasal 281 dijelaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan namun tidak memiliki SIM, maka bisa dipidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.