Masalah Parkir Liar, Pengutip Biaya Parkir Bisa Didenda Hingga Rp 50 Juta

Hendra - Kamis, 7 November 2019 | 13:01 WIB

Ruas Jalan bisa menjadi lokasi sarana parkir sepanjang sesuai peraturan (Hendra - )

GridOto.com- Masalah parkir sedang menjadi polemik. 

Di Bekasi, ormas tertentu minta jatah mengelola perparkiran di minimarket.

Persoalan ini berawal dari sebuah surat tugas yang dikeluarkan pemerintah kota Bekasi. 

Dikutip dari kompas.com, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi Aan Suhanda mengatakan surat tugas kepada anggota ormas merupakan bagian upaya jajarannya menggali potensi pajak daerah dari minimarket.

(Baca Juga: Tak Pakai Tarif Flat. eParkir di Solo Bakal Gunakan Sistem Tarif Progresif)

Pada akhirnya, surat tugas ini menimbulkan polemik karena mendapat tentangan dari pengelola minimarket.

Bagi beberapa kalangan persoalan parkir memang kadang bikin jengkel. 

Seorang pengendara motor, Adi mengungkapkan, saat berbelanja di minimarket dengan nominal tak lebih Rp 10.000, dia harus mengeluarkan biaya parkir Rp 2.000.

"Biaya parkir keluar biaya 20 persen dari belanja," katanya. 

Belum kalau hanya sekadar mengecek transaksi di ATM. 

Soal parkir ini, penting sobat ketahui mengenai apakah parkir di minimarket itu legal atau ilegal.