Suka Serobot Jalur Orang Seenaknya? Jangan Sembarangan, Ini Aturannya

Dia Saputra - Sabtu, 2 November 2019 | 13:15 WIB

Ilustrasi berkendara yang benar di jalan raya, lengkap dengan perlengkapan berkendara yang lengkap seperti helm, jaket dan sarung tangan. (Dia Saputra - )

Dalam permasalah semacam ini pengguna jalan juga wajib memperhatikan pasal 117 yang berbunyi:

"Pengemudi yang akan memperlambat kendaraannya harus mengamati situasi Lalu Lintas di samping dan di belakang Kendaraan dengan cara yang tidak membahayakan Kendaraan lain"

Astra Motor Jateng
Ilustrasi berkendara yang benar di jalan raya, lengkap dengan perlengkapan berkendara yang lengkap seperti helm, jaket dan sarung tangan.

(Baca Juga: Sering Berkendara di Jalan yang Banyak Dilalui Truk? Perhatikan Hal Ini Agar Tetap Aman)

“Harus digaris bawahi bahwa prinsip dalam mengubah arah di jalan raya adalah meminta jalur orang lain dalam berlalu lintas, jadi kita harus meminta persetujuan dari pengguna jalan lain, tidak langsung menyerobot sehingga menyebabkan kecelakaan,“ pungkasnya.

Dengan demikian bisa disimpulkan, pengendara jalan yang terhalang karena kendaraan di depannya melambat atau berhenti, tidak boleh langsung menghindar karena hal tersebut sudah diatur di dalam undang-undang.

Yang benar harus melambat dan memastikan kondisi sekelilingnya aman untuk menyalip.