Kendaraan Listrik Mendapat Pelat Nomor Khusus, Tunggu Peresmiannya

Dia Saputra - Jumat, 1 November 2019 | 09:15 WIB

Ilustrasi pelat nomor (Dia Saputra - )

GridOto.com - Semakin pesatnya perkembangan kendaraan listrik di Indonesia membuat berbagai pihak memikirkan bagaimana kelayakan dan fasilitas untuk mendukungnya.

Salah satunya dengan memberikan pelat khusus untuk kendaraan listrik yang mengaspal di Indonesia.

Direktur Registrasi Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen. Pol Halim Pagarra, membenarkan bila kepolisian mengusulkan wacana pembedaan kendaraan bermotor listrik ( KBL) di jalan raya.

(Baca Juga: Pemotor Sengaja Pasang Pelat Nomor Terbalik, Begini Komentar Polisi)

Menurut Halim, tujuan dari hal ini adalah tak lain dalam rangka kepolisian untuk membantu akselerasi kendaraan listrik di Tanah Air.

Sehingga berbeda dengan kendaraan berbahan bakar minyak yang sudah banyak mengaspal di sekitar kita.

"Tujuannya lebih ke percepatan kendaraan listrik saja, jadi KBL yang direncanakan diberikan perbedaan adalah untuk mobil dan sepeda motor," ujar Halim dilansir GridOto.com dari Kompas.com, Kamis (31/10/2019).

(Baca Juga: Kenali Fungsi Empat Macam Warna Pelat Nomor di Jepang)