Mulai Tahun Depan, Kendaraan Wajib Uji di Surabaya Harus Dilengkapi Smart Card

Latifa Alfira Ulya - Kamis, 31 Oktober 2019 | 14:55 WIB

Ilustrasi kepadatan lalu lintas di Surabaya. (Latifa Alfira Ulya - )

GridOto.com - Pemkot Surabaya melalui Dishub Kota Surabaya mewajibkan seluruh Kendaraan Wajib Uji untuk dilengkapi Smart Card.

Melansir dari Surya.co.id, kebijakan ini akan diberlakukan mulai Januari 2020 mendatang.

Kepala Seksi Pengujian Sarana Dishub Kota Surabaya, Abdul Manab mengatakan bahwa kewajiban ini berdasarkan peraturan Kementrian Perhubungan RI Nomor 133 Pasal 54-56 Tahun 2015.

Ia menjelaskan, Smart Card akan dijadikan pengganti tanda bukti lulus uji yang selama ini berupa buku uji, pelat, dan tanda samping.

"Nanti target kementerian, per Januari 2020 itu sudah menggunakan Smart Card. Bentuknya seperti kartu ATM begitu. Nanti memuat data kendaraan yang diuji," jelas Manab, Rabu (30/10/2019).

(Baca Juga: Uji Kendaraan Bermotor Menggunakan Smart Card. Ini Keunggulannya!)

Selain Smart Card, nantinya pengemudi kendaraan yang bersangkutan juga akan memegang sertifikat dan stiker penanda lulus uji.

Di stiker tersebut terdapat QR Code yang bisa di-scan, dan akan muncul semua informasi tentang uji kendaraan.

Manab menambahkan, pihaknya juga sudah memulai sosialisasi, terlebih pelaksanaan kebijakan ini tinggal dua bulan lagi.

Dishub juga sudah mengajukan pembuatan Peraturan Wali Kota Surabaya soal ini, sehingga dipastikan aturan resminya akan segera dimulai.