Bawa SIM Asli Tapi Wajah Tampak Beda di Foto, Apa Tetap Ditilang? Ini Kata Polisi

M. Adam Samudra - Senin, 7 Oktober 2019 | 14:01 WIB

Ilustrasi SIM golongan C (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Di Indonesia, Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan mengemudikan kendaraan bermotor. 

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.

Dalam SIM terdapat nama dan foto wajah pemilik sebagai tanda otentik bukti kepemilikan.

Sehingga sudah seharusnya tidak ada praktik saling meminjam SIM, karena setiap orang memiliki foto wajah dan data yang berbeda.

(Baca Juga: Ingat Sob! Jika Mengurus SIM Jangan Gunakan Pakaian Warna Biru, Ini yang Bakal Terjadi)

Praktik pinjam-meminjam SIM tentu saja tidak diperbolehkan.

Akibatnya jika terjaring razia, pengendara motor bakal kena tilang jika kedapatan membawa SIM yang bukan miliknya sendiri.

Namun apa jadinya jika SIM tersebut adalah milik sendiri, tapi karena perubahan bentuk tubuh dan wajah seiring berjalannya waktu, apa seseorang pengendara tetap ditilang?

"Tidak. Selagi pengemudi dapat menunjukkan keabsahan dan dapat membuktikan kepemilikannya dari SIM-nya tersebut, maka tidak di tilang," kata Kasie SIM Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar kepada GridOto.com di Jakarta, Senin (7/10/2019).

(Baca Juga: Sistem 2-1 di Jalur Puncak Mulai Diterapkan Bulan Oktober, Polisi Minta Pengendara Lakukan Hal Ini)

Namun ia menambahkan, bahwa pengendara juga dilarang untuk meminjam SIM milik orang lain.

"Tentu tidak bisa, jelas bahwa SIM itu adalah alat bukti kompetensi seseorang," tegas Fahri.

Untuk diketahui, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan (Pasal 77 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009).