Street Manners: Tujuh Jenis Kendaraan Ini Berhak Didahulukan di Jalan Raya, Apa Saja?

Latifa Alfira Ulya - Senin, 30 September 2019 | 16:50 WIB

Mobil pemadam kebakaran (Latifa Alfira Ulya - )

(Baca Juga: Street Manners: Sering Melanggar Batas Kecepatan Berkendara, Gimana Sanksinya?)

6. Iring-iringan pengantar jenazah

7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan kepolisian

Kemudian dilanjutkan pada Pasal 135, kendaraan-kendaraan itu harus dikawal oleh petugas kepolisian dan/atau menggunakan isyarat lampu merah dan biru serta bunyi sirene.

Nah, sudah paham kan sekarang? Jadi, ketika menemui kendaraan-kendaraan ini kamu harus mengalah untuk memberi jalan ya sob!