Cara Klaim Asuransi Kendaraan Bermotor, Proses Tidak Susah, Cukup Tiga Langkah

Muhammad Rizqi Pradana - Selasa, 24 September 2019 | 19:15 WIB

Ilustrasi rosedur klaim asuransi mobil (Muhammad Rizqi Pradana - )

(Baca Juga: Jangan Kasih Keterangan Palsu Saat Mengklaim Asuransi Kendaraan)

“Tahapan berikutnya adalah survei, dilihat nanti kerusakannya apa saja,” lanjut Iwan.

“Yang disurvei kendaraannya kan, jadi dicocokkan (kondisinya) dengan keterangan di laporan kejadian,” imbuhnya.

Selain dilihat langsung, Iwan mengatakan bahwa pihak asuransi juga bisa melakukan survei berdasarkan foto-foto dari kendaraan pasca kejadian.

Karena itu, jangan lupa untuk secepatnya mengambil foto bagian-bagian kendaraan yang rusak setelah kejadian.

(Baca Juga: Jadi Asuransi Pilihan Leasing, Apa Itu Asuransi Kendaraan TLO? Ini Penjelasannya!)

“Setelah disurvei, akan jelas mobil A yang akan diperbaiki ini, yang diganti ini,” tutur Iwan.

“Kalau dokumennya lengkap dan sudah disurvei, akan keluar surat pengerjaan,” tambahnya.

Keluarnya surat pengerjaan tadi sekaligus memulai tahapan ketiga sekaligus terakhir dalam proses klaim asuransi kendaraan.

“Kalau sudah keluar surat pengerjaan, tinggal nanti janji sama bengkel masuk pengerjaan kapan,” tukas Iwan.

“Proses pun selesai saat sudah masuk bengkel,” pungkasnya.