Polres Blitar Kembalikan 35 Unit Kendaraan di Acara Expo Barang Bukti, Begini Syaratnya!

Naufal Nur Aziz Effendi - Selasa, 24 September 2019 | 16:55 WIB

Wakapolres Blitar Kota, Kompol Nurhalim menyerahkan sepeda motor ke pemiliknya, Sutrismiatun, Selasa (24/9/2019) di Acara Expo Barang Bukti (Naufal Nur Aziz Effendi - )

GridOto.com - Acara Expo Barang Bukti dilaksanakan di Polres Blitar Kota pada Selasa (24/9/2019).

Dalam acara Expo Barang Bukti ini, polisi mengembalikan sejumlah barang bukti motor yang menjadi korban kejahatan ke pemiliknya.

Pemilik bisa mengambil motornya secara gratis di Polres Blitar Kota.

Total ada 35 unit motor yang diduga hasil kejahatan di wilayah Polres Blitar Kota yang dikembalikan ke pemiliknya.

(Baca Juga: Merasa Kehilangan Kendaraan Karena Aksi Curanmor di Jawa Timur? Coba Cari di Tempat Ini Sob!)

Sejumlah motor itu, 11 unit merupakan barang bukti dari Satlantas dan 24 unit barang bukti dari Satreskrim.

"Hari ini, seluruh Polres di Jatim menggelar gebyar Expo Barang Bukti. Ada 35 unit motor yang akan kami kembalikan ke pemiliknya dalam acara itu," kata Wakapolres Blitar Kota, Kompol Nurhalim, dikutip dari Surya.co.id.

Nurhalim mengatakan syarat untuk mengambil barang bukti, pemilik harus membawa bukti identitas dan dokumen kepemilikan sepeda motornya.

Dia mengimbau masyarakat yang pernah menjadi korban kejahatan untuk mengecek motornya di Polres Blitar Kota.

"Kami juga menyediakan servis gratis kepada para pemilik yang mengambil motornya di acara Expo Barang Bukti," katanya.