Street Manners: Fenomena Bonceng Tiga Masih Marak, Menurut Undang-Undang Begini Sanksinya

Latifa Alfira Ulya - Selasa, 24 September 2019 | 08:32 WIB

Ilustrasi bonceng tiga (Latifa Alfira Ulya - )

GridOto.com - Fenomena bonceng tiga naik motor di jalan raya memang sudah tidak asing lagi di Indonesia.

Beberapa kasus kecelakaan juga pernah menimpa bikers bonceng tiga karena diduga tidak bisa mengendalikan keseimbangan motor.

Biasanya bonceng tiga ini banyak dilakukan oleh para remaja tanggung yang parahnya juga tidak mengenakan helm saat berkendara atau lebih sering disebut dengan istilah 'cabe-cabean'

Jangan-jangan kalian juga pernah melakukan bonceng tiga 'cabe-cabean' juga nih sob? Hehehe..

(Baca Juga: Sama-sama Salah, Toyota Avanza Ngebut Hantam Honda Supra Bonceng Tiga Jalan Terlalu ke Tengah, Dua Tewas)

Padahal, bonceng tiga saat naik motor sudah jelas dilarang secara hukum dan ada peraturan resminya lo.

Peraturan ini tertuang pada Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 106 Ayat 9.

Pada pasal tersebut dijelaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tanpa kereta samping dilarang membawa penumpang lebih dari satu orang.

Terkait sanksi bagi pelanggarnya, akan terancam pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu sesuai yang tertulis pada Pasal 292.

(Baca Juga: Tercyduk Malah Ngelirik, Pemotor Bonceng Tiga Dinasehati Lewat CCTV Ujungnya Malu Sendiri)

Selain itu menurut Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), Jusri Pulubuhu, jumlah orang yang dibonceng akan mempengaruhi pengendara dalam menjaga keseimbangan.

"Ketika ada orang yang dibonceng akan meningkatkan tingkat kesulitan pengendara," ujarnya.

"Roda dua terbatas pada keseimbangan semata, dalam mengendalikan dengan sempurna, pengendara harus selalu dapat menjaga keseimbangannya," sambungnya.

Nah, daripada membahayakan dan bisa terjerat sanksi hukum, lebih baik budaya bonceng tiga ini kita tinggalkan saja yuk sob!