Bisakah Mengganti KTP dengan SIM Saat Bayar Pajak Motor? Ini Kata Samsat

Isal - Senin, 23 September 2019 | 12:38 WIB

Ilustrasi bayar pajak motor (Isal - )

 

GridOto.com - Salah satu syarat bayar pajak motor ialah melampirkan KTP asli dan fotokopi.

Selain itu tentunya kita juga harus siapkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta buku pemilik kendaraan (BPKB).

Banyak yang bertanya, bisa enggak mengganti KTP dengan SIM?

Soalnya KTP atau SIM berisi tentang data wajib pajak, ini kata Samsat.

(Baca Juga: Cara Pakai Fitur Bluetooth di Vespa GTS 300 Super Tech, Gampang!)

"Kalau syarat untuk bayar pajak motor itu KTP, STNK dan BPKB," kata petugas Samsat Cinere yang enggak mau disebutkan namanya kepada GridOto.com.

"Kalau pakai SIM enggak bisa, wajib pajak harus melampirkan KTP asli," tambahnya di Kantor Samsat di Jalan Limo Raya No.60, Limo, Depok, Jawa Barat.

polri.go.id
Ilustrasi Surat Ijin Mengemudi

Saat ditanya alasannya mengapa enggak bisa, petugas hanya jawab ini.

"Syarat dari Samsatnya sendiri mengharuskan pakai KTP," jelasnya lagi.

(Baca Juga: Daftar Harga Spare Part Mesin Honda CS1, Mulai Rp 50 ribuan!)