Jual Mobil Bekas Jangan Malas Blokir STNK, Ini Dia Risiko Yang Menghantui

Muhammad Rizqi Pradana - Kamis, 19 September 2019 | 20:30 WIB

ilustrasi mobil bekas harga Rp 150 jutaan (Muhammad Rizqi Pradana - )

GridOto.com - Mulai bulan depan, Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta akan mewajibkan blokir STNK lama bagi mobil bekas yang sudah terjual.

“Kalau anda jual mobil dan STNK-nya tidak diblokir, nanti bisa kena sanksi,” ungkap Faisal Syafruddin selaku Ketua BPRD DKI Jakarta di SCBD, Jakarta Selatan.

Kebijakan tersebut diberlakukan bersamaan dengan naiknya BBN-KB menjadi 12,5 persen pada bulan Oktober nanti.

Ia mengatakan bahwa sanksi ini untuk membantu mencegah terjadinya kekeliruan dalam tilang elektronik di Jakarta dari segi administrasi.

(Baca Juga: Konsekuensi Nunggak Pajak Kendaraan: Dapat ‘Surat Cinta,’ Kendaraan Disita, atau Dipenjara)

“Misalnya saya jual mobil tapi STNK-nya tidak diblokir, lalu mobil tersebut kena tilang, dikirimnya nanti ke saya,” jelas Faisal.

“Kalau terjadi seperti itu nanti STNK mobilnya tidak akan bisa diperpanjang oleh si pemilik baru,” imbuhnya.

Karena itu, Ia menghimbau kepada para pembeli mobil bekas untuk meminta sang penjual atau pemilik sebelumnya segera memblokir STNK lama mobil mereka tersebut.

Jadi, bagi sobat yang baru membeli atau menjual mobil bekasnya jangan malas blokir atau minta blokir STNK lamanya ya!