Sudah Paham Belum? Mulai 3 Oktober Tilang Elektronik Berlaku di Jalan Tol

Latifa Alfira Ulya - Kamis, 19 September 2019 | 12:03 WIB

Ilustrasi kamera tilang elektronik (Latifa Alfira Ulya - )

GridOto.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan memperluas pemanfaatan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).

Melansir dari Kompas.com, aturan itu bakal diberlakukan di jalan tol yang masih dalam lingkup hukum Polda Metro Jaya.

Polda Metro Jaya memperluas tilang elektronik di jalan bebas hambatan karena belakangan ini sering terjadi kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan korban jiwa.

Rencananya, peraturan perluasan tilang elektronik ini akan dilaksanakan mulai 3 Oktober mendatang.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Muhammad Nasir mengatakan bahwa kecelakaan yang kerap terjadi di jalan tol perlu adanya terobosan baru.

(Baca Juga: Mengenal Jenis dan Cara Kerja CCTV Tilang Elektronik di Jalan Tol)

Tujuannya agar segala potensi kecelakaan bisa ditekan.

Bekerja sama dengan Jasa Marga, kebijakan tilang elektronik di jalan tol ini siap direalisasikan.

Nasir menargetkan, terobosan ini dapat dilaksanakan bulan depan dengan tahap awal melakukan sosialisasi selama beberapa pekan.

"Banyak rencana yang akan diterapkan dengan berkerja sama pihak terkait, termasuk PT Jasa Marga. Salah satunya adalah memperluas penggunaan ETLE di tol," kata Nasir, Rabu (18/9/2019).