Kredit DP 0%, Menarik Atau Justru Jangan Dilirik?

Pilot - Rabu, 11 September 2019 | 19:58 WIB

Banyak tawaran leasing. Tinggal pilih sesuai keinginan (Pilot - )

Lalu perusahaan dengan NPL antara 3-5% wajib menerapkan DP kendaraan bermotor sebesar 15%

Sementara untuk perusahaan pembiayaan dengan NPL 5% wajib memberi DP kendaraan untuk pembiayaan investasi (kredit produktif) paling rendah 15%.

Serta kendaraan bermotor roda empat atau lebih untuk pembiayaan multiguna paling
rendah 20%

Sedangkan perusahaan dengan NPL di atas 5%, wajib memberikan DP untuk pembiayaan
investasi paling rendah 20%.

Serta kendaraan bermotor roda empat atau lebih untuk pembiayaan multiguna paling
rendah 25%.

Jadi memang tidak sembarangan perusahaan bisa menerapkan aturan ini.

Sebelum aturan di atas keluar, OJK menetapkan besaran uang muka kredit kendaraan bermotor 5-25%, sekarang ga perlu bayar DP sob...

Tapiii, jangan girang dulu, di balik kemudahaan itu, ada risiko yang mengintai. Ibarat
pisau bermata dua bisa 'melukai' perusahaan dan juga konsumen.