Kecelakaan Mobil Hingga Terbakar, Apakah Bisa Diganti Asuransi?

Taufan Rizaldy Putra - Senin, 2 September 2019 | 20:00 WIB

Ilustrasi mobil terbakar (Taufan Rizaldy Putra - )

GridOto.com - Sebuah tabrakan beruntun yang melibatkan 21 mobil terjadi di Tol Cipularang (2/9/2019), enam mobil pun terbakar akibat kecelakaan tersebut.

Penyebab mobil terbakar saat kecelakaan terjadi karena kebocoran bahan bakar yang tersulut oleh sumber api sepeti kelistrikan mobil.

Berkaca dari kejadian naas tersebut, musibah mobil terbakar sewaktu-waktu bisa terjadi pada Anda atau kerabat terdekat, meski bukan berasal dari kecelakaan.

Jika mobil Anda sudah diasuransikan, apakah pihak asuransi akan mengganti kerugian mobil yang terbakar ini?

Menurut Laurentius Iwan Pranoto, Head Communication and Event PT Asuransi Astra, pertanggungan kerugian akibat kebakaran didasarkan pada prinsip Proximity Cause.

Jasa Marga
kecelakaan beruntun di Km 91 Jalan Tol Purbaleunyi arah Jakarta

(Baca Juga: Kecelakaan Beruntun Di KM 91 Tol Cipularang Buat Morak-marik! Jasa Marga Siapkan Rekayasa Lalin)

"Intinya adalah dicari tahu penyebabnya, kenapa terbakar? Misalnya jika mobil terbakar akibat adanya modifikasi dan tidak dilakukan saat melakukan pembelian polis maka pihak asuransi tidak akan meng-cover kerugian," jelas Iwan.

Sesuai dengan yang tercantum pada Pasal 3 ayat 5.1 Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor, pihak asuransi tidak menjamin kerugian dan/atau kerusakan atas perlengkapan tambahan yang tidak disebutkan pada polis.

Selain itu, pada ayat kedua juga disebutkan bahwa pihak asuransi tidak menjamin kerugian jika terdapat zat kimia, air, atau benda cair lainnya yang berada di dalam kendaraan bermotor.

Untuk itu, sebelum diputuskan apakah asuransi akan menjamin kerugian, perlu dilakukan investigasi terhadap penyebab terjadinya kebakaran pada mobil.

Nah, selain daripada kebakaran akibat faktor internal kendaraan, asuransi juga bisa menjamin kerugian akibat peristiwa tak terduga lainnya seperti kerusuhan, terorisme dan sejenisnya.

HO / Tribun Medan
Ilustrasi mobil terbakar

(Baca Juga: Mesin Overheat Bisa Bikin Mobil Terbakar? Simak Dulu Nih Penjelasannya)

Syaratnya, polis yang diambil harus disertai dengan perluasan jaminan SRCC (Strike, Riot, and Civil Commotion).

“Jika mengalami mobil terbakar akibat hal-hal tersebut, bisa saja melakukan klaim, asalkan tertanggung sudah memiliki perluasan jaminan,” tutup Iwan.