Minta Kendaraan Listrik 'Gacor', Kemenhub Beri Waktu Dua Tahun Automaker Beri Suara

Gayuh Satriyo Wibowo - Minggu, 25 Agustus 2019 | 16:20 WIB

Toyota Prius PHEV (Gayuh Satriyo Wibowo - )

Lantas, bagaimana untuk kendaraan listrik dan hybrid yang telah beredar saat ini?

Budi pun menjelaskan, bagi kendaraan yang sudah lolos akan diberikan waktu khusus guna melengkapi kendaraan mereka.

"Pada Peraturan Menteri terkait uji tipe, bagi yang sudah lulus sebelumnya tapi belum ada suara kami berikan waktu dua tahun untuk alokasi pengadaan suara tersebut," tambahnya.

Pemerintah mengharapkan dalam 2021 nanti kendaraan listrik yang beredar di Tanah Air akan memiliki suara agar lebih aman ketika digunakan di jalan.

(Baca Juga: Kemenhub Ingin Dongkrak Pamor Kendaraan Listrik Lewat Angkutan Umum)

2banh
Knalpot bersuara gahar seperti Akrapovic wajib terpasang

Kira-kira, kendaraan listrik nanti akan diisi suara seperti apa ya sob?

Apakah suara ombak? kicauan burung? atau teriakan pejualan cilok yang sempat viral beberapa waktu lalu?

"Wayahe, wayahe! Wayahe nganggo mobil listrik!" (Waktunya, Waktunya! Waktunya pakai mobil listrik) mungkin begitu teriak si penjual cilok. Hehe

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kendaraan Listrik Bakal Wajib Punya Suara"