Konsumen Kena Insentif Kendaraan Berbasis Listrik, Ini Insentifnya!

Gayuh Satriyo Wibowo - Jumat, 16 Agustus 2019 | 10:05 WIB

Ilustrasi pengguna kendaraan listrik mendapat insentif akan pengisian daya di SPKLU (Gayuh Satriyo Wibowo - )

Nantinya akan diberikan insentif untuk pembayaraan parkir di beberapa lokasi tertentu yang telah ditunjuk oleh pemerintah.

Selain itu, insentif akan pengisian daya di SPKLU juga akan diberikan yang membuat harga pengisian daya lebih terjangkau berbagai kalangan.

Dio/GridOto.com
BPPT bangun stasiun pengisian daya listrik di dua titik

Insentif tersebut tertuang pada Pasal 19 Ayat 1 huruf j dan k;

j. tarif parkir di lokasi-lokasi yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah.

k. keringanan biaya pengisian listrik di SPKLU.