Sudah Tahu Belum? Gojek dan Grab Sepakat Naikkan Tarif, Ini Rinciannya

Latifa Alfira Ulya - Sabtu, 10 Agustus 2019 | 10:27 WIB

Ilustrasi layanan Gojek (Latifa Alfira Ulya - )

"Sementara dari sisi konsumen juga jumlahnya masih stabil, jika dilihat dari orderan," sambungnya.

Dari 224 kota di Indonesia yang terdapat layanan Grab, saat ini 123 kota sudah menerapkan tarif baru ini.

Berikut rincian tarif baru yang telah ditetapkan Gojek dan Grab:

Zona I (Sumatra, Jawa, Bali kecuali Jabodetabek):

Rp1.850-Rp2.300 per km dengan biaya minimal Rp 7.000-10.000

Zona II (Jabodetabek):

Rp2.000-Rp2.500 per km dengan biaya minimal Rp 8.000-Rp 10.000

Zona III (Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku dan lainnya):

Rp 2.100-2.600 dengan biaya minimal Rp 7.000-10.000.

Artikel ini dikutip dari kontan.co.id dengan judul Gojek hari ini sudah naikan tarif di 88 kota dan Grab juga sudah menaikkan tarif sesuai ketentuan Kemenhub