Niat Kembalikan Motor Pinjaman, Pria Ini Pulang Pakai Suzuki Satria F150, Ternyata Hasil Gasak di Kantor

Ditta Aditya Pratama - Jumat, 9 Agustus 2019 | 19:38 WIB

BS alias Beben pelaku yang mencuri Suzuki Satria F150 (Ditta Aditya Pratama - )

GridOto.com - Memang benar perkataan tokoh fiktif Bang Napi, kejahatan enggak cuma karena niat, tapi juga karena kesempatan.

Hal ini terjadi kepada BS alias Beben yang awalnya ingin mengembalikan motor pinjaman ke ruko kawannya.

Saat datang ke ruko di Jalan Cihanjuang, Kelurahan Cibabat, Cimahi Utara, Kota Cimahi, ternyata keadaannya sudah tertutup.

Karena dulu ia pernah bekerja di ruko tersebut, Beben tahu cara masuk dan membuka pagar ruko itu dengan cara memanjat tiang reklame dan membuka pagar dari dalam.

(Baca Juga: Yamaha NMAX 'Petak Umpet' di Sawah, Begini Ulah Maling Takut Kepergok di Jalan)

Selesai menaruh motor pinjaman, ia mengaku tergoda saat melihat Suzuki Satria F150 yang terparkir.

Ada kesempatan, Beben langsung menggasak motor tersebut dan langsung menjualnya agar aksinya tidak terendus.

"Terus saya bawa motor itu ke daerah Bandung Timur, saya jual, baru Rp 1 juta belum lunas," ujarnya.

Kapolres Cimahi, AKBP Rusdy Pramana mengatakan pelaku yang merupakan residivis perkara yang sama ini, sudah mengatahui kapan waktu melancarkan aksinya itu.

Baca Juga: Yamaha R15 'Merana' di Parkiran Mall Sampai 2 Bulan. Hasil Malingan?

"Pelaku tahu jam jam berapa kantor ini lengah, pelaku naik ke lantai dua dan pintunya terbuka, lalu masuk ke dalam. Kemudian saat pemilik lengah mengambil barang berharga milik kantor berupa kendaraan motor," ujar Rusdy saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, beberapa waktu yang lalu.

Rusdy mengatakan Beben yang merupakan bekas pegawai di tempat bekerjanya itu, berhasil menggasak satu unit motor Suzuki FU 150 dan ia juga mengambil dua unit handphone.

"Pelaku dengan cara memanjat tiang besi (reklame) dekat ruko tersebut dan masuk ke lantai dua, lalu pelaku turun mencari kunci kontak dan menemukan di dalam dus sepatu," ujarnya.

Atas perbuatannya, Beben melanggar pasal 363 KUHP dengan hukuman ancaman pidana kurungan paling lama tujuh tahun.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Maling Ini Mencuri Motor di Bekas Tempat Kerjanya, Sudah Tahu Seluk Beluk Kantor