ITW Usul Perluasan Genap Ganjil Jadi Pembatasan Penjualan Kendaraan Bermotor

M. Adam Samudra - Kamis, 8 Agustus 2019 | 14:50 WIB

Ilustari ganjil genap di Jakarta (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Indonesia Traffic Watch (ITW) menilai perluasan ganjil genap tidak efektif meningkatkan kualitas udara apalagi mengatasi kemacetan di ibukota, seperti keinginan instruksi gubernur DKI no 66 tahun 2019. 

Ketua Presidium ITW Edison Siahaan mengatakan, perluasan wilayah kebijakan ganjil genap hanya mengganti waktu dan tempat permasalahan ke wilayah lainnya.

"Kebijakan itu hanya dapat dilakukan dalam kondisi dan situasi serta wilayah tertentu saja. Bukan menjadi solusi permanen," kata Edison melalui keterangannya, Kamis (8/8/2019).

Apalagi, persiapan kelengkapan seperti rambu dan petunjuk belum tersedia sepenuhnya, tetapi pelaksanaan genap ganjil sudah dimulai.

(Baca Juga: Kendaraan Ini Bebas Melintas di Ganjil Genap Jakarta, Salah Satunya Mobil untuk Disabilitas)

"Tentu dalam kondisi lalu lintas yang belum memberikan garansi keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran (Kamseltibcar), akan memicu kekacauan dan kemacetan lalu lintas yang lebih luas," tuturnya.

Seperti teori pencet balon, ganjil genap hanya memindahkan kepadatan, kemacetan bahkan persoalan dari satu lokasi ke area yang lain. 

Tak hanya itu, ITW juga mempertanyakan relevansi kebijakan perluasan genap ganjil dengan Instruksi Gubernur No 66 tahun 2019.

"Apakah kendaraan bermotor pemicu utama memburuknya kualitas udara di ibu kota? Kalau ya, seharusnya jumlah kendaraan bermotor yang dibatasi, bukan hanya membatasi gerak kendaraan," bilangnya.

(Baca Juga: Perhatian, Perluasan Ganjil Genap Tidak Berlaku untuk Motor dan Kendaraan Listrik!)

"Nah, apakah pemerintah berani melakukan moratorium terbatas penjualan kendaraan bermotor, bersamaan dengan pembatasan usia kendaraan? Kemudian pembatasan kepemilikan kendaraan bermotor hanya 3 unit per kepala keluarga? Jika pemerintah memiliki good will tentu akan berani melakukan kebijakan yang memberikan dampak signifikan terhadap kondisi udara dan upaya mewujudkan Kamseltibcarlantas," paparnya.

ITW mengingatkan, mewujudkan Kamseltibcarlantas menjadi kewajiban semua pihak.

Maka, setiap kebijakan hendaknya diawali uji publik sebagai bukti peran masyarakat mewujudkan Kamseltibcarlantas.