Resmi Diperluas, Ini 25 Ruas Jalan Jakarta Yang Terapkan Ganjil Genap

Harry - Rabu, 7 Agustus 2019 | 12:32 WIB

Uji Coba perluasan ganjil genap (Harry - )

GridOto.com-Guna mengurangi dampak polusi udara sekaligus meredam kepadatan lalu lintas, Pemerintah DKI Jakarta memperluas jangkauan aturan ganjil genap.

Jika sebelumnya ada sembilan ruas jalan yang sudah diberlakukan aturan tersebut, maka akan ditambah menjadi total 25 ruas jalan yang menerapkan aturan tersebut.

Hal ini dikatakan oleh Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta di Balai Kota DKI Jakarta hari ini (7/8/2019), seperti dikutip dari Kompas.com.

(Baca Juga: Ganjil Genap Selama 15 Jam Kembali Diberlakukan, Mengurangi Kemacetan dan Polusi Udara?)

"Jika sebelumnya ada sembilan ruas jalan diterapkan ganjil genap, saat ini bertambah menjadi 25 ruas jalan," katanya.

Syafrin menyampaikan, sistem ganjil genap juga diberlakukan pada simpang dari dan menuju gerbang tol.

"Untuk pelaksanaan di jalan koridor ganjil genap itu di dalam on/off ramp tol, pengecualian tidak diberlakukan. Jadi, pada saat kendaraan bermotor dari luar area menuju pintu tol yang ada ganjil genap, demikian tetap dikenakan. Jika sebelumnya ada pengecualian, ini dihapuskan," jelasnya.

Kompas.com
Ilustrasi penerapan ganjil genap

Perluasan sistem ganjil genap di ruas jalan tambahan akan diuji coba mulai 12 Agustus sampai 6 September 2019.

Ganjil genap diberlakukan dari Senin sampai Jumat, kecuali hari libur, pada pukul 06.00-10.00 dan pukul 16.00-21.00 WIB.