Usia Kendaraan di DKI Jakarta Akan Dibatasi, Begini Tanggapan Salah Satu Pemain Aftermarket

Muhammad Rizqi Pradana - Senin, 5 Agustus 2019 | 18:45 WIB

ilustrasi keadaan kota yang padat dan menghasilkan banyak polusi dari gas emisi kendaraan bermotor (Muhammad Rizqi Pradana - )

GridOto.com - Hari Kamis lalu (1/8/2019), Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengeluarkan Ingub No.66 tahun 2019.

Dalam Ingub No. 66 tahun 2019 nomor 3 dijelaskan, bahwa pada tahun 2025 nanti kendaraan yang lalu-lalang di jalanan Jakarta hanya boleh berusia paling tua 10 tahun, atau produksi 2014.

Pembatasan usia tersebut pastinya sedikit banyak akan berdampak ke industri aftermarket otomotif Indonesia.

Tapi tidak bagi Vincent Abas, selaku Marketing Comfort Carpet, yang mengatakan kepada GridOto.com bahwa Ingub ini tidak akan berpengaruh banyak untuk penjualan produk mereka.

(Baca Juga: Adakah Hubungan Pembatasan Usia Kendaraan di Jakarta dengan Penjualan Mobil Bekas? Ini Kata Carsome)

Pradana/GridOto
Booth milik Comfort Carpet di hall 10 GIIAS 2019

“Kalau menurut saya sih tidak berpengaruh untuk penjualan Comfort Carpet karena produk kami sendiri bisa diaplikasikan ke mobil lama maupun mobil baru,” ujar Vincent kepada GridOto.com melalui pesan singkat sore tadi (5/8/2019).

Hal tersebut karena produk mereka memang lebih banyak difokuskan kepada mobil-mobil baru.

“Karpet kami menyesuaikan dengan mobil-mobil baru, kalaupun ada mobil lama pun kami siap produksi karpet untuk mobil lama juga,” kata Vincent lagi.

“Bagi kami tidak ada masalah,” sambungnya.