Instruksi Gubernur Jakarta Soal Pembatasan Kendaraan Pribadi, Bukan Solusi!

Hendra - Senin, 5 Agustus 2019 | 16:17 WIB

Ilustrasi Kemacetan (Hendra - )

"Namun untuk penurunan kualitas udara tidak tepat jika menggunakan cara pembatasan usia kendaraan," ungkap Darmaningtyas, Direktur Institut Studi Transportasi (Instran),

Menurut Darmaningtyas, opsi pelarangan ini menimbulkan perdebatan.

"Kemacetan lalu lintas tidak bisa dengan mengurangi operasi kendaraan berdasarkan usia," tegas Darmaningtyas.

Begitu pula menurunkan polusi udara dengan pembatasan tahun keluaran kendaraan.

Karena menurut pria yang juga sebagai penasehat Institut for Transportation and Development Policy (ITDP) ini menyebtukan mobil lama belum tentu tidak bagus polusinya.

"Banyak mobil bekas dengan  kondisi terawat bisa menghasilkan polusi yang bagus. Lagian memangnya sebagian orang Jakarta mampu beli mobil baru semuanya. Kan tidak," jelasnya.

Jadi, menurutnya, konsep Ingub ini sudah baik dalam upaya menurunkan polusi udara tapi ada beberapa catatan mengenai poin pelaksanaannya.

"Yang lebih penting adalah kebijakan untuk mewajibkan penggunaan kendaraan umum. Didahului oleh para pegawai pemerintah di Jakarta," bilangnya.

Jakarta, menurutnya, sudah memiliki sarana transportasi umum yang memadai.

Sehingga peralihan tersebut mestinya tidak akan menimbulkan kegaduhan.

Tinggal, penentu kebijakan ada keberanian untuk melakukan terobosan agar moda transportasi pribadi pindah ke transportasi umum.