Tanggapi Instruksi yang Dikeluarkan Gubernur Jakarta, Toyota: Sejalan dengan Semangat Kami

Muhammad Ermiel Zulfikar - Jumat, 2 Agustus 2019 | 18:35 WIB

Ilustrasi kemacetan di Jakarta (Muhammad Ermiel Zulfikar - )

GridOto.com - Merespon kualitas udara yang kian memburuk di Ibu Kota Negara Indonesia, Anies Baswedan, selaku Gubernur DKI Jakarta mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.

Ada beberapa poin yang diminta dalam instruksi Gubernur tersebut, salah satunya mengedalikan emisi kendaraan dengan pembatasan usia kendaraan dan peremajaan angkutan umum.

Disebutkan bahwa Anies meminta pengujian emisi diperketat bagi seluruh kendaraan pribadi dan melarang angkutan umum berusia di atas 10 tahun yang tidak memenuhi standar emisi untuk beroperasi.

Tidak hanya kendaraan umum saja, Anies juga menginstruksikan larangan adanya kendaraan pribadi di atas 10 tahun (mobil tua) yang dapat beroperasi di Jakarta pada 2025 mendatang.

(Baca Juga: Lewat Perluasan Gage dan Pembatasan Kendaraan, Anies Berupaya Kendalikan Polusi Udara Jakarta)

Menanggapi hal itu, Fransiscus Soerjopranoto, selaku Executive General Manager PT Toyota Astra Motor (TAM) mengungkapkan, pihaknya mendukung instruksi yang dikeluarkan gubernur DKI Jakarta tersebut.

Menurutnya instruksi itu bertujuan baik dan sejalan dengan semangat Toyota untuk turut serta menciptakan lingkungan yang lebih baik.

"Kami atau Toyota menghargai Instruksi Gubernur Jakarta ini untuk mengontrol tingkat udara segar (atau kondisi baik), dan pastinya sudah ada kajian terlebih dahulu mengenai hal ini," papar Soerjo dalam pesan singkatnya kepada GridOto.com, Jumat (2/8/2019).

"Hal ini sejalan dengan semangat Toyota untuk menciptakan lingkungan yang lebih baik, melalui mobilitas dengan memanfaatkan banyak teknologi ramah lingkungan dalam produk kami untuk mencegah emisi tinggi dan polusi," imbuhnya.

(Baca Juga: Mungkinkah Roda Dua Terkena Imbas Ganjil-Genap? Begini Kata Kadishub)

Selain itu, pihak pemprov DKI juga mempertimbangkan penerapan ganjil-genap untuk kendaraan roda dua dan roda empat, yang mana sosialisasi perluasan kawasan ganjil-genap akan dimulai dari 5 Agustus hingga 31 Agustus 2019.

Lalu, ada beberapa langkah lain yang akan dikerjakan Pemprov DKI, seperti penerapan aturan ganjil-genap saat kemarau, pelebaran trotoar, penghijauan hingga pemasangan solar panel.