Street Manners: Langgar Rambu Larangan Putar Arah, Anggap Cuma 'Hiasan', Bisa Kena Pidana Sob!

Gayuh Satriyo Wibowo - Kamis, 1 Agustus 2019 | 07:30 WIB

Ilustrasi pengendara sepeda motor yang melanggar rambu larangan memutar balik (Gayuh Satriyo Wibowo - )

GridOto.com - Pelanggaran tata tertib dalam berkendara kerap kali kita temui di jalan raya.

Salah satunya adalah yang GridOto temui di kota Surakarta, Jawa Tengah atau yang biasa dikenal dengan kota Solo.

Rambu tersebut berada di sebelah barat fly-over manahan, tempat dimana terjadi tragedi tabrak lari yang memakan korban jiwa beberapa waktu lalu.

Larangan untuk memutar arah pada jalan tersebut agar tidak membuat arus lalu lintas dari arah barat yang hendak memasuki fly over tersendat.

(Baca Juga: Street Manners: Jangan Seenaknya Sendiri, Menyeberang Jalan Sudah Diatur Undang-undang, Ini Pasalnya!)

Namun mereka terkesan acuh dan tidak menganggap rambu tersebut adalah 'hiasan' jalan semata.

Beberapa pengendara terlihat dengan santainya melanggar larangan yang dengan jelas terbaca untuk tidak memutar pada tempat tersebut.

Jangan salah sob, dengan tidak mentaati peraturan tersebut kalian terkena pidana dan denda.

Aturan ini sudah tertulis jelas di dalam Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 287 ayat (1).

(Baca Juga: Street Manners : Biang Semrawut, Fenomena Ojol Mangkal Sembarangan Harus Ditertibkan)