Street Manners: Jangan Seenaknya Sendiri, Menyeberang Jalan Sudah Diatur Undang-undang, Ini Pasalnya!

Muhammad Rizqi Pradana - Jumat, 12 Juli 2019 | 13:22 WIB

Pejalan kaki menyeberang sembarangan (Muhammad Rizqi Pradana - )

GridOto.com - Masih sering kita melihat pejalan kaki yang nekat menyeberang jalan sembarangan.

Padahal perilaku tersebut sangatlah membahayakan, baik untuk diri mereka sendiri, maupun para pengguna jalan.

Tidak jarang juga membuat jengkel para pengguna kendaraan bermotor yang nyaris menabrak mereka yang menyebrang sembarangan tadi.

Apalagi kalau hal tadi dilakukan hanya beberapa meter dari tempat penyeberangan yang sudah disediakan.

(Baca Juga: Street Manners : Ingat! Angkutan Umum Tak Tutup Pintu Kena Denda Rp 250 Ribu)

Padahal pejalan kaki sudah diwajibkan untuk menyeberang pada tempatnya dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Lebih tepatnya, pada pasal 132 ayat 1 bagian b yang berbunyi: “Pejalan Kaki wajib: b. menyeberang di tempat yang telah ditentukan.

Tidak hanya itu, menyeberang jalan sembarangan juga pastinya sangat berbahaya, karena bisa berisiko ditabrak oleh pengguna kendaraan bermotor yang bisa saja kurang sigap.

Jadi kalau sedang tidak bawa motor atau mobil, atau memang biasa berjalan kaki, biasakan menyeberang jalan pada tempatnya.

Capek sedikit tidak apa lah, yang penting selamat sampai tujuan dan tidak menyusahkan pengguna jalan lain.