Soal Kebijakan DP 0 Persen, Adira Sebut Belum Waktunya untuk Digunakan

Naufal Shafly - Rabu, 3 Juli 2019 | 20:48 WIB

Ilustrasi membeli mobil dengan cara mencicil (Naufal Shafly - )

GridOto.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beberapa waktu lalu, tepatnya pada akhir Desember 2018 resmi menerapkan kebijakan DP 0 persen untuk pembelian kendaraan bermotor.

Dengan kebijakan tersebut, perusahan multifinance (leasing) diperbolehkan memberikan kredit kendaraan kepada konsumen tanpa uang muka alias 0 persen.

Sebagai salah satu perusahaan pembiayaan terbesar di Indonesia, Adira Finance mengaku belum mau menerapkan kebijakan tersebut ke nasabahnya.

Menurut Hafid Hadeli, Presiden Direktur Adira Finance, kebijakan ini dilihatnya sebagai suatu fasilitas untuk konsumen yang tak wajib diterapkan.

(Baca Juga: Soal Aturan DP 0 Persen Kendaraan, Ini Komentar CEO Auto2000)

"DP 0 Persen itu istilahnya fasilitas lah, digunakan atau tidaknya kan tergantung kebutuhan, jadi kami masih melihat belum waktunya untuk digunakan fasilitas itu," jelas Hafid saat ditemui di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat (3/7/2019).

Lebih lanjut, ia mengatakan kebijakan yang diterapkan OJK ini bukanlah sesuatu yang memberatkan perusahaan pembiayaan.

"Memberatkan? kan ini sifatnya bukan paksaan, hanya fasilitas, kalau perusahaan mau ikut, ya boleh, kalau tidak juga gak masalah," sambungnya.

Jika melihat peraturan yang dibuat oleh OJK, tidak semua perusahaan pembiayaan bisa menerapkan kebijakan DP 0 persen.

Perusahaan yang berhak memanfaatkan kebijakan tersebut, hanyalah yang memiliki rasio kredit macet (non-performing financing/NPF) lebih rendah atau sama dengan 1 persen.