Miris! Oknum PNS di Lumajang ini Terlibat Pencurian Motor

M. Adam Samudra - Selasa, 25 Juni 2019 | 15:10 WIB

Honda GL Max 125 dengan Nopol N 5908 tahun 2004 yang diduga motor hasil curian (M. Adam Samudra - )

Namun demikian, petugas tak langsung mempercayai pengakuan dari tersangka.

Tim Cobra pun langsung diberangkatkan ke Rumah tersangka yang berada di Desa Babakan Kecamatan Padang Kabupaten Lumajang untuk mencari bukti bukti lain.

Benar saja, di rumah pelaku petugas malah berhasil menemukan pretelan motor.

Ada lampu depan, lampu sein serta spidometer, sehingga ada kemungkinan gadai hanya alasan dari pelaku untuk meloloskan diri dari ancaman pidana.

(Baca Juga: Jalur di Lumajang Ini Diangap Kawasan Begal , Polisi Lakukan Ini)

Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah menangkap oknum PNS yang memiliki motor bodong.

“Memang benar Tim Cobra telah menangkap seorang oknum PNS yang memiliki motor bodong hasil pencurian di masjid Al Muttaqin. Kuat dugaan oknum tersebut adalah seorang penadah atau bahkan pelaku curanmor," kata Arsal, Selasa (25/6/2019).

Namun demikian Tim Cobra masih mendalami kasus ini, apakah oknum tersebut memiliki keterkaitan dengan pelaku kriminal di wilayah Lumajang atau tidak.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasran Cobra mengatakan bahwa pihaknya belum berani memastikan apakah oknum tersebut pelaku ataukah penadah.

“Masih dalam proses, jadi pihak kami masih belum bisa memastikan apakah oknum PNS tersebut pelaku utama ataukah sebagai penadah," ucapnya.

Dari hasil Gelar Perkara patut diduga ada perbuatan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud Pasal 363 Jo Pasal 362 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP.