MTI Sebut Angkutan Online Perlu Ada Undang- Undang

M. Adam Samudra - Jumat, 21 Juni 2019 | 13:59 WIB

Ilustrasi penggunaan angkutan online (M. Adam Samudra - )

Namun demikian belum dapat diintegrasikan secara sistematis karena belum ada aturannya. 

Memang masih banyak kekurangan dalam angkutan roda dua, namun menutup mata tidak akan menyelesaikan masalah. 

(Baca Juga: Video Kaget Terheran-heran, Konsumen Ojol Dapat Driver 'Kembarannya')

“Kita sering lupa bahwa sebeluma ada aplikasi, angkutan roda-dua sudah beroperasi diluar regulasi. Teknologi telah membuka peluang untuk meregulasi secara efektif," tutupnya.