MTI Sebut Angkutan Online Perlu Ada Undang- Undang

M. Adam Samudra - Jumat, 21 Juni 2019 | 13:59 WIB

Ilustrasi penggunaan angkutan online

Namun demikian belum dapat diintegrasikan secara sistematis karena belum ada aturannya. 

Memang masih banyak kekurangan dalam angkutan roda dua, namun menutup mata tidak akan menyelesaikan masalah. 

(Baca Juga: Video Kaget Terheran-heran, Konsumen Ojol Dapat Driver 'Kembarannya')

“Kita sering lupa bahwa sebeluma ada aplikasi, angkutan roda-dua sudah beroperasi diluar regulasi. Teknologi telah membuka peluang untuk meregulasi secara efektif," tutupnya.


YANG LAINNYA