Blak-Blakan Kombes Pol Yusuf : Tilang Elektronik Akan Diperpanjang di 25 Titik

M. Adam Samudra - Senin, 17 Juni 2019 | 15:10 WIB

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Yusuf (M. Adam Samudra - )

Baca Juga: Blak-blakan Kemas Henry Kurniawan: Mindset Customer Sudah Berubah)

"Yang pertama biasanya mereka enggak tahu kalau disitu ada kamera E-TLE," ungkap perwira menengah ini.

Kedua dianggapnya mereka pada malam hari Polisi itu tidak ada.

"Padahal tanpa polisi saja kamera itu bekerja. Biasanya yang paling banyak ketilang itu pada malam hari tapi siang tertib," tambah dia.

Untuk diketahui, jenis-jenis pelanggaran yang dapat terdeteksi sistem itu adalah pelanggaran ganjil-genap.

Pelanggaran marka dan rambu jalan, pelanggaran batas kecepatan, kesalahan jalur, kelebihan daya angkut dan dimensi, menerobos lampu merah.

"Dan banyak pelanggaran lainnya seperti melawan arus, mengemudi dengan kecepatan melebihi batas, tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman, dan menggunakan ponsel saat berkendara," cerita Kombes Yusuf.

Surat tilang akan dikirimkan ke kediaman masing-masing pelanggar dan denda tilang dibayarkan melalui bank.