Parkir Liar di Pasar Raya Padang, Juru Parkir yang Dipenjara!

Latifa Alfira Ulya - Selasa, 28 Mei 2019 | 06:30 WIB

Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang, Dian Fakri. (Latifa Alfira Ulya - )

GridOto.com - Parkir liar yang banyak dipenuhi kendaraan memang menjadi salah satu penyebab kemacetan di Indonesia.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang, Dian Fakri membenarkan bahwa banyak ditemukan tempat parkir liar di Pasar Raya Padang.

Melansir dari TribunPadang.com, pungutan yang ada di tempat parkir liar tersebut tidak masuk kas negara.

"Sebenarnya tidak boleh parkir yang tidak sesuai dengan aturan, padahal di sini sudah jelas dilarang parkir ada tandanya," kata Dian Fakri, Senin (27/5/2019).

Pihaknya bersama Polisi dan Satpol PP mulai besok akan melakukan penjagaan khusunya di Simpang Permindo, Pasar Raya Padang.

(Baca Juga: Gokil, Dishub Kota Surabaya Razia Parkir Liar, Dana Tilang Terkumpul Lebih dari Rp 100 Juta!)

"Pada hari ini akan kita dudukkan masalah parkiran ini, kita jelaskan kepada juru parkir dan pengendara, di mana saja lokasi yang boleh parkir dan tidak boleh parkir," tandasnya.

Dian menambahkan, juru parkir yang mengarahkan para pengendara ke tempat parkir liar bisa saja dituntut dan dipenjara karena melanggar undang-undang.

"Banyak parkir liar yang tidak masuk ke khas daerah. Para juru parkir liar tersebut bisa ditindak, karena undang-undang mengatakan bahwa jalan raya itu untuk penggunaan lain selain dari untuk lalu lintas, haruslah seizin polisi," ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa menjelang Idul Fitri, kemacetan luar biasa memang terjadi di Pasar Raya Padang karena akses keluar dari lokasi ini berada di satu jalur, yaitu di Simpang Permindo.

Artikel ini telah tayang di Tribunpadang.com dengan judul Banyak Parkir Liar di Pasar Raya Padang, Kadishub Sebut Juru Parkir Bisa Dipenjara,