Aturan Tegas Pemkot Cimahi, Mobil Dinas Dilarang Dipakai untuk Libur Lebaran

Ditta Aditya Pratama - Selasa, 21 Mei 2019 | 18:24 WIB

Ilustrasi mobil dinas (Ditta Aditya Pratama - )

(Baca Juga: Nikah di Hari Minggu, Pengantin di Bandung Barat Boleh Pinjam Mobil Dinas Bupati)

"Tapi mudah-mudahan tidak ada yang menggunakan mobil dinas, kalau ada pasti kami berikan sanksi setelah mereka pulang mudik," ucapnya.

Namun jika berkaca pada mudik lebaran tahun lalu, kata Heni, pihaknya tidak mendapat laporan terkait adanya ASN yang menggunakan mobil dinas, sehingga untuk tahun ini pun diharapkan tidak ada yang melanggar aturan.

"Kalau ada pasti akan kita panggil untuk diberikan teguran, tapi sejauh ini belum ada laporan ASN bandel yang menggunaka mobil dinas untuk mudik," kata Heni.

Berdasarkan data dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cimahi, total seluruh kendaraan dinas atau kendaraan milik Pemerintah Kota Cimahi jumlahnya mencapai 1.211 unit.

Dari total jumlah tersebut rinciannya yakni motor sebanyak 628 unit, roda tiga sebanyak 202 unit, kendaraan truk 69 unit dan kendaraan roda empat 312 unit. Sedangkan kendaraan yang digunakan untuk keperluan para pejabat jumlahnya mencapai 150 unit.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Pemkot Cimahi Larang ASN Pakai Mobil Dinas Untuk Mudik Lebaran