Jadi Korban Kecelakaan di Jalan Raya? Pakar Beri Tips Langkah Hukum Ini

Ilham Fariq M - Kamis, 25 April 2019 | 11:45 WIB

Kondisi kendaraan yang terlibat kecelakaan beruntun di KM 138 Tol Cipali, Selasa (23/4/2019). (Ilham Fariq M - )

GridOto.com- Menjadi korban kecelakaan bukanlah suatu hal yang dapat dianggap remeh.

Pasalnya hal ini dapat menjadi pengalaman yang traumatis dan menakutkan.

Banyak manfaat yang bisa didapatkan ketika mengetahui cara bertindak setelah mengalami kecelakaan.

Seperti melindungi diri dari tuntutan hukum yang konyol, serta memastikan diri menerima kompensasi yang sesuai atas semua cedera fisik atau kerusakan pada kendaraan.

Jachrizal Soemabrat, Direktur Center for Suistainable Infrastructure Development (CSID) Universitas Indonesia, menjelaskan tips mengenai bagaimana cara menghadapi pengajuan dan tuntutan hukum akibat kecelakaan.

(Baca Juga : Bagaimana Pertanggungjawaban Hukum Jika Kecelakaan Disebabkan Pihak Lain?)

Klaim Asuransi

Laporkan segera kecelakan mobil kepada perusahaan asuransi agar bisa segera dapat klaim asuransi.

Beri tahukan juga informasi mengenai pengendara lain kepada perusahaan asuransi.

Mengajukan klaim dengan segera akan mempercepat proses perbaikan mobil dan memastikan sewa kendaraan, jika diperlukan.

Yang terpenting, jangan berbohong saat menyatakan fakta kecelakaan, karena ini dapat menyebabkan penolakan cakupan asuransi.

Pengendara lain mungkin akan menyarankan untuk tidak mengajukan klaim saat terjadi kecelakaan kecil, karena pengajuan klaim akan meningkatkan tarif premi.

HALAMAN SELANJUTNYA >>>>>