Perlintasan Sebidang Kereta Api yang Resmi Cuma Segini, Hati-hati Saat Berkendara

M. Adam Samudra - Selasa, 9 April 2019 | 11:46 WIB

Mobil yang tertabrak Kereta Api Sri Tanjung di perlintasan Desa Bendungan, Kraton (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - PT KAI kerap lakukan pencegahan, sosialisasi dan mengantisipasi supaya tidak terjadi kecelakaan di perlintasan sebidang.

Namun masih ada saja korban jiwa melayang akibat kecelakaan, entah kendaraan tersambar kereta api atau orang terlindas sepur.

Data terakhir dari Direktorat Keselamatan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (2019), menyebutkan terdapat 5.238 perlintasan sebidang di Jawa dan Sumatera.

(Baca Juga : Kerap Timbulkan Kecelakaan, Apa Perlintasan Sebidang Perlu Ditiadakan?)

Bahkan dari jumlah itu, hanya 4.854 perlintasan sebidang yang resmi.

Pengamat transportasi Unika Soegijapranata Semarang, Djoko Setijowarno mengatakan, kecelakaan di perlintasan kereta api masih sangat tinggi.

Di samping itu, di daerah masih merupakan penanganan yang tidak prioritas.

Sering anggaran penanganan perlintasan kereta api yang diajukan eksekutif ditolak oleh legislatif.

(Baca Juga : Banyak Truk Besar Bikin Jalanan Rusak, Pemkab Purwakarta Minta Proyek Kereta Cepat Ditunda)

"Memang tidak mudah menertibkan perlintasan sebidang, di lapangan banyak hambatan dan kendala yang dialami," kata dia kepada GridOto.com di Jakarta, Selasa (9/4/2019).

Ia menilai ada beberapa faktor antara lain, pertama, kurangnya pemahaman masyarakat dan pemerintah daerah terkait keselamatan di perlintasan sebidang

Kedua, sering terjadinya penolakan atau keberatan dari masyarakat dan pemerintah daerah terkait penanganan perlintasan sebidang.

Ketiga, tidak terdapatnya akses atau jalan lain apabila perlintasan tersebut ditutup,

Sementara yang keempat tidak dapat melakukan penutupan terhadap perlintasan karena jalur tersebut sudah menjadi kebutuhan bagi masyarakat sekitar.

Lalu apa yang harus dilakukan agar perlintasan sebidang tidak muncul lagi?

"Cegah pembangunannya, larang pembangunannya, normalkan jalur KA, normalkan arus lalu lintas jalan, bongkar cikal bakalnya, dan tutup aksesnya," ujar dia.

Penerima manfaat terhadap perlintasan sebidang harus menjamin keselamatan dan keamanan perlintasan sebidang. Harus bertanggung jawab secara hukum yang berlaku," tutup Djoko.