Aturan Tarif Baru Ojek Online, GoJek : Kami Senang dan Sambut Positif

Gagah Radhitya Widiaseno - Selasa, 2 April 2019 | 10:53 WIB

Ilustrasi ojek online (Gagah Radhitya Widiaseno - )

GridOto.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan aturan baru terkait ojek online (ojol) beberapa waktu lalu.

Aturan ini salah satunya membahas tentang tarif ojol.

Terkait dengan aturan ini, aplikator penyedia layanan ojol, GoJek menyambut positif.

Menurut GoJek, keterlibatan regulator dalam menentukan batas tarif ojol bisa mencegah praktik perang harga atau predatory pricing dengan kompetitor lainnya.

Baca Juga : Bocah Berkacamata Bikin Driver Ojek Online Tekor, Lakukan Orderan Fiktif 185 Paket

"Kami melihat maksud positif atas penetapan tarif batas bawah antara lain untuk mencegah praktik predatory pricing atay perang harga, dan memastikan pendapatan yang layak bagi para mitra pengemudi online," ujar Chief Public Policy and Goverment Relations Go-Jek Indonesia, Shinto Nugroho dikutip dari tribunnews.com.

Shinto menilai penetapan tarif perlu mempertimbangkan keseimbangan pasokan dan permintaan.

Hal ini karena harga akan memengaruhi tingkat permintaan konsumen, dan berujung pada pendapatan total para mitra pengemudi.

"Oleh karena itu, monitoring terhadap penerapan tarif ini sangat penting untuk memastikan terjaganya keberlanjutan ekosistem industri yang terdiri atas mitra pengemudi, konsumen, bahkan mitra UMKM," jelasnya.

Kompas.com
Ilustrasi Go-Jek

Selain itu, GoJek menyatakan sikap kooperatif terhadap peraturan yang telah ditetapkan.

Baca Juga : Fitur Baru di Go-Jek, Penumpang Tak Perlu Takut Jadi Target Kejahatan

Shinto menambahkan, GoJek akan selalu memprioritaskan keamanan serta kenyaman pelanggan, sekaligus memastikan kesejahteraan para mitra pengemudinya.

"Pada prinsipnya GoJek siap menaati peraturan yang ada, sekaligus berkoordinasi untuk mencari solusi yang terbaik bagi masyarakat," pungkasnya.

Batasan Tarif Ojek Online

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menetapkan tarif ojek online melalui Keputusan Menteri Perhubungan tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Aturan ini berlaku mulai 1 Mei 2019 mendatang.

Adapun besaran tarif dibagi dalam tiga zonasi yakni Zona I (Sumatera dan Bali), Zona II (Jabodetabek) dan Zona III (Sulawesi di luar Bali, Maluku, dan NTB).

Berikut besaran tarif ojek online dari Kemenhub:

Zonasi I (Sumatera dan Bali)

- Tarif Batas Bawah : Rp 1.850/Km
- Tarif Batas Atas : Rp 2.300/Km
- Biaya Jasa Minimal : Rp 7.000-Rp 10.000/Km

Zonasi II (Jabodetabek)
- Tarif Batas Bawah : Rp 2.000/Km
- Tarif Batas Atas : Rp 2.500/Km
- Biaya Jasa Minimal : Rp 8.000-Rp 10.000/Km

Zonasi III (Sulawesi di luar Bali, Maluku, dan NTB)
- Tarif Batas Bawah : Rp 2.100/Km
- Tarif Batas Atas : Rp 2.600/Km
- Biaya Jasa Minimal : Rp 7.000-Rp 10.000/Km

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cegah Perang Harga, Aturan Ojol Disambut Baik Gojek