Lindungi Produsen dan Konsumen, Kemenperin Terbitkan SNI Wajib Pelumas

M. Adam Samudra - Selasa, 19 Maret 2019 | 07:29 WIB

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto (kiri) bersama Direktur Utama Surveyor Indonesia, Dian M. Noer (kanan) menunjukkan produk pelumas yang sudah memenuhi penerapan SNI (M. Adam Samudra - )

 

GridOto.com - Kementerian Perindustrian telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Pelumas secara wajib.

Permenperin ini diterapkan untuk meningkatkan daya saing dan utilisasi industri pelumas dalam negeri.

Sehingga dapat memenuhi peningkatan kebutuhan pelumas khususnya bagi industri otomotif nasional.

Hal ini disampaikan Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto pada Peresmian Laboratorium Uji Pelumas PT. Surveyor Indonesia (Persero) di Sentul, Bogor, Jawa Barat.

(Baca Juga : Dulu Cukup NPT, Sekarang Pelumas Harus SNI! Begini Kata Kemenperin)

“Regulasi tersebut juga dalam rangka perlindungan konsumen terhadap dampak negatif potensi beredarnya produk pelumas yang bermutu rendah," kata Airlangga melalui keterangannya, Selasa (19/3/2019).

Menperin menjelaskan, terkait dengan technical barrier to trade, sejak meratifikasi Agreement Establishing the World Trade Organization dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994.

Ia berharap Indonesia harus mampu menghadapi era globalisasi dengan suasana persaingan perdagangan yang ketat.

Segala bentuk hambatan perdagangan khususnya hambatan tarif secara bertahap harus dihilangkan.