Aturan Ojek Online Ditargetkan Selesai Bulan Depan

M. Adam Samudra - Senin, 18 Februari 2019 | 11:05 WIB

Ilustrasi ojek online (Go-Jek). (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Menteri Perhubungan Budi melakukan dialog bersama pengemudi ojek online (ojol) dengan tema “Ngobrol Ojol Bareng Menhub”.

Kegiatan ini mengambil tempat di The Breeze BSD, Tangerang Selatan.

Pada kesempatan ini Menhub menyampaikan bahwa perlu untuk segera dibuat aturan mengenai ojek online.

Ia menyebutkan bahwa saat ini pihaknya telah menyiapkan aturan tersebut.

(Baca Juga : Sindikat Order Fiktif Gojek Dijerat UU ITE, Maksimal 12 Tahun Penjara)

Jika tak ada hambatan, bulan Maret 2019 aturan ini sudah dapat diterbitkan.

“Kami perkirakan untuk aturan ini akhir Maret, karena kira-kira minggu kedua atau ketiga Maret baru selesai dari Kemenkumham," kata Budi, Senin (18/2/2019)

Menurut dia, yang akan diatur adalah masalah tarif, perlindungan kepada konsumen, serta yang komprehensif itu adalah masalah keselamatan.

"Bahwa keselamatan harus diutamakan kami tuangkan dalam peraturan itu agar para pengemudi ini terlindungi,” sebut budi.

(Baca Juga : Agar Tidak Ditilang Ketika Pakai GPS, Nih Kemenhub Berikan Tipsnya)

Ia menilai Kementerian Perhubungan telah menyiapkan aturan ini karena ojol adalah angkutan yang sangat dibutuhkan masyarakat, banyak hal positif yang didapat dari keberadaan ojek online ini. 

Karena itu, ia menghimbau agar pengemudi ojol semua menaati aturan yang ada.

“Ojol sangat dibutuhkan masyarakat. Bahkan Presiden Jokowi mengatakan ini adalah profesi yang mulia. Ojol ini memberikan pelayanan yang luar biasa, ini juga memberikan penghasilan bagi masyarakat banyak," bebernya.