Bukan Soal cc Gede! Motor Boleh Masuk Tol Jika Ada Hal Ini

Naufal Shafly - Kamis, 31 Januari 2019 | 16:00 WIB

Ilustrasi jalan tol Suramadu yang memiliki jalur khusus untuk pengguna motor (Naufal Shafly - )

GridOto.com - Pemerintah disebut tengah berencana untuk mengizinkan kendaraan roda dua melintasi jalan tol.

Hal itu dipicu oleh perkataan Ketua DPR RI Bambang Soesatyo, menyebut pengendara motor memiliki hak yang sama, sebagai masyarakat Indonesia yang membayar pajak.

Mengacu pada penjelasan Ipung Purnomo, Direktur Keselamatan Berkendara PP IMI, di Indonesia ada undang-undang yang memperbolehkan motor masuk ke jalan tol.

"Secara aturan motor boleh masuk tol. Regulasinya ada di Peraturan Pemerintah nomor 44 tahun 2009," ucapnya kepada GridOto.com.

(Baca Juga : Ini Dia Beberapa Negara Yang Memperbolehkan Motor Masuk Jalan Tol)

Ia menambahkan, dalam pertauran tersebut tidak tertulis soal batasan kapasitas mesin (cc) pada motor agar boleh memasuki jalan tol.

Tetapi, yang ditegaskan dalam undang-undang tersebut adalah adanya pemisah bagi motor dengan kendaraan roda empat atau lebih.

Hal itu tertuang di pasal 38 ayat 1a yang tertulis;

"Pada  jalan  tol  dapat  dilengkapi  dengan  jalur  jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara  fisik  terpisah  dari  jalur  jalan  tol  yang  diperuntukkan  bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih,"

(Baca Juga : Wacana Motor Masuk Tol, Direktur IMI: Secara Aturan Memang Boleh)

Nah, dari pemaparan di atas dapat disimpulkan bahwa di Indonesia jalan tol sebenarnya boleh dimasuki oleh motor.

Asalkan, pada ruas jalan tol tersebut terdapat jalur khusus motor yang terpisah dari kendaraan roda empat atau lebih.