Boleh Enggak Sih Engine Swap Mobil di Mata Hukum, ini Jawabannya Sob!

Hikmawan M Firdaus - Kamis, 24 Januari 2019 | 10:00 WIB

Engine swap K24 berkapasitas 2.400 cc (Hikmawan M Firdaus - )

Sementara, AKBP Arsal Sahban bagian Media dan Publikasi Korlantas Polri juga mengaku harus ada persyaratan.

(Baca Juga : Engine Swap Bikin Torsi Mazda BT50 Ini Membengkak Jadi 421 Nm)

Bahkan kata beliau, jika seseorang menganti mesin mobil tanpa se- izin si pemilik bisa dikenakan hukuman.

"Iya harus dong, apalagi kalau sudah merubah semua, ganti warna saja harus ada syarat-syaratnya apalagi ini mesin, sudah pasti jelas ganti nomor rangka dan mesin akan berubah seperti di STNK," katanya lagi.

Nah jadi boleh aja nih sob, asalkan mengurus surat sesuai dengan ubahan yang diberikan.

Artikel serupa telah di jip.gridoto.com dengan judul "Sebenarnya Engine Swap Itu Legal Atau Gak Sih? Ini Dia Jawabannya"