Polisi: Pelanggar Lalu Lintas Tak Harus Sidang Tilang Lagi

M. Adam Samudra - Senin, 21 Januari 2019 | 12:55 WIB

Ilustrasi CCTV tilang elektronik (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf mengatakan pelanggar lalu lintas tak perlu mengikuti sidang dari hasil penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

"Jadi saya lagi mengusulkan kalau sudah kena tilang kemudian mereka bayar enggak usah lagi ikut sidang, jadi tanpa sidang pun enggak apa-apa," ujar Kombes Pol Yusuf di Bundaran HI, Minggu (21/1/2019).

Meski demikian, peraturan sidang tilang masih ada.

Polda Metro Jaya saat ini menunggu Korlantas Polri untuk mengajukan penghapusan sidang tilang di Mahkamah Agung (MA).

(Baca Juga : Dilema Letak Pelat Nomor Moge di Depan, Ini Tanggapan Polisi)

"Tapi ini masih dalam proses, karena kami sedang koordinasi dengan Korlantas Polri," paparnya.

Untuk diketahui, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah memblokir 800 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) roda dua dan empat.

Hal tersebut karena tidak membayar denda tilang Electronic Traffic Law Enforcement ( ETLE) atau tilang elektronik sesuai dengan batas waktu yang ditentukan.

(Baca Juga : Begini Caranya Buka Blokir Kendaraan Yang Kena Tilang Elektronik)

"Ada kurang lebih sekitar 1.500 surat tilang yang sudah kami kirim ke pelanggar. Tapi inikan perlu tahapan konfirmasi terlebih dahulu," tuturnya.