Soal Peraturan DP 0 Persen, Ini Pendapat Bussan Auto Finance

Naufal Shafly - Jumat, 11 Januari 2019 | 16:45 WIB

Armando Lung, Direktur Pemasaran BAF (Naufal Shafly - )

GridOto.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 27 Desember 2018 telah meresmikan peraturan Peraturan OJK nomor 35/POJK.05/2018, tentang uang muka kendaraan sebesar 0 persen 

Hal itu dilakukan sebagai upaya dalam meningkatkan penjualan di sektor kendaraan, yang dalam beberapa tahun terakhir cenderung stagnan.

Hal tersebut mendapat beragam tanggapan dari para perusahaan pembiayaan.

Armando Lung, Direktur Pemasaran PT. Bussan Auto Finance (BAF) memberikan tanggapannya terkait kebijakan tersebut.

(Baca Juga : Soal DP 0 Persen, Presdir TAF : Nggak Semua Customer Dikasih)

Menurutnya, kebijakan tersebut memiliki risiko yang besar, tetapi memberi keuntungan tersendiri bagi perusahaan pembiayaan.

"Semakin kecil uang mukanya, maka semakin besar risikonya. Tetapi, pasti profitnya makin besar, karena yang dibiayai makin besar," buka Armando saat ditemui GridOto.com di kantornya beberapa waktu lalu.

Ia menyebut, kebijakan tersebut juga tidak bisa diberlakukan ke semua konsumen, dikarenakan akan berisiko tinggi bagi perusahaan pembiayaan.

"Kalau track recordnya bagus, ya tergantung perusahaan pembiayaannya. Di BAF, kalau riwayat pembiayaannya bagus ya kami kasih tanpa uang muka," ucapnya.

(Baca Juga : DP 0 Persen, Merusak Industri Pembiayaan)

"Atau mungkin kami akan memberi kepada pembelian fleet dan kolektif. Atau juga perusahaan-perusahaan yang kolektif karyawannya, ya gak masalah," sambungnya.