42 Kendaraan Diderek Selama Razia Parkir Liar, Segini Biaya Ngambilnya

Dida Argadea - Rabu, 9 Januari 2019 | 14:45 WIB

Petugas Dihub menahan mobil yang hendak kabur ketika hendak di derek (Dida Argadea - )

GridOto.com - Sebanyak 42 kendaraan diderek Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, selama tiga hari dilaksanakannya razia parkir liar.

Rinciannya, di hari pertama Senin (7/1/2019) ada 22 kendaraan, Selasa (8/1/2019) 12 kendaraan dan Rabu (9/1/2019) sebanyak enam angkutan.

Kasudin Perhubungan Jakarta Selatan, Christianto menyatakan razia dilakukan di 12 titik lokasi.

Lokasi tersebut yakni di kawasan Stasiun Tanjung Barat, Stasiun Kalibata, Widya Chandra, Pangedegan, Perdatam, Darmawangsa, Jalan Nipah, Palbatu Raya, Cikajang, Dr Saharjo, Perdatam, dan Senopati Raya.

(Baca Juga : Ngeri! Kendaraan yang Parkir Liar Bakal Diangkut Petugas Dishub)

"Lokasi ini memang menjadi operasi rutin Sudin Perhubungan Jaksel melakukan razia parkir," ujar Christianto dikutip dari Tribunnews.com.

"Sebanyak 42 kendaraan terjaring operasi penderekan dengan jenis kendaraan dimulai angkutan umum sampai kendaraan pribadi yang digunakan taxi online yang parkir menyalahi aturan," imbuhnya.

Digelarnya operasi razia parkir liar tersebut melibatkan kepolisian dan Garnisun bersenergi dengan pihak terkait.

Dalam operasi penderekan pengendara yang melanggar aturan membayar retrubusi penderekan sebesar Rp 500.000/hari.

(Baca Juga : Waduh, Mobil Mewah Milik Paul Pogba Parkir di Area Khusus Difabel)

Sementara jika kendaraan tidak diambil di kantor sudin perhubungan jaksel lebih dari 1×24 jam, maka pembayaran bertambah menjadi Rp 1 juta.

"Total Retrubusi penderekan yang langsung pembayaran langsung Bank DKI sebesar 42 kendaraan sebesar 21 Juta yang akan masuk kas Daerah Provinsi DKI Jakarta, diharapkan masyarakat sadar untuk tertib berlalu lintas," tandasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ini Lokasi Razia Parkir Liar yang Jadi Target Petugas Sudin Dishub Jakarta Selatan