Demi Kesejahteraan Pengemudi, Menhub Siapkan Aturan untuk Ojek Online

Gagah Radhitya Widiaseno - Minggu, 6 Januari 2019 | 11:00 WIB

Ilustrasi ojek online (Gagah Radhitya Widiaseno - )

Sebab di dalam UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan roda dua bukanlah angkutan umum.

Namun belum diketahui apakah pemerintah akan mengubah UU tersebut atau tidak.

Meski begitu, Menhub mengatakan bahwa pihaknya membutuhkan masukan dari berbagai pihak.

Ditargetkan, aturan ojek online rampung dalam dua bulan ke depan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Menhub: Aturan Ojek Online Mencakup Kepastian Pendapatan Pengemudi

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Dikutip langsung dari rilis PT Pertamina, Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati menyatakan, penyesuaian harga yang dilakukan Pertamina telah sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku. “Kami telah berkordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, terutama pelanggan setia produk-produk Pertamina,” ujar Nicke. Harga baru yang berlaku di beberapa daerah bisa berbeda-beda karena dipengaruhi oleh perbedaan besaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di masing-masing daerah. Baca berita lengkapnya di GridOto.com (klik link di bio) #bbm #bbmturun #hargabbm #hargabbm2019 #pertalite #pertamax #dexlite #gridoto #gridmotor #otomotif #otomania #motorplus #jip #otomotifweekly #gridnetwork

A post shared by GridOto (@gridoto) on