Banyak Aduan Masyarakat, Motor dengan Knalpot Blombongan di Yogyakarta Siap-siap Kena Tilang

Dida Argadea - Minggu, 6 Januari 2019 | 07:40 WIB

Ilustrasi pemusnahan knalpot blombongan (Dida Argadea - )

GridOto.com - Banyaknya laporan masyarakat terkait motor dengan knalpot blombongan yang meresahkan karena kerap dipakai konvoi, membuat Polresta Yogyakarta akan bertindak tegas.

Menanggapi aduan itu, Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Armaini menyatakan pihaknya akan melakukan tilang kepada pengendara motor yang memasang knalpot blombongan.

"Knalpot seperti itu (blombongan) kan suaranya sangat keras, suaranya sangat mengganggu," ujar Armaini, seperti dikutip dari Tribunjogja.com

"Di jalan itu kan juga ada masyarakat yang sakit, ada yang beribadah, jadi dengan suara seperti itu kan mengganggu yang istirahat, yang berdoa juga tidak khusyuk," imbuhnya.

(Baca Juga : Sebentar Lagi Kendaraan Non-Pelat B Juga Bisa Kena Tilang ETLE di Jakarta)

Selain dianggap mengganggu, Armaini juga menyatakan bahwa knalpot blombongan tidak sesuai dengan undang-undang lalu lintas.

Karenanya pihaknya tidak hanya melakukan penilangan, namun juga meminta pengendara untuk melepas knalpotnya, dan knalpot itu tidak boleh dibawa pulang.

Ia juga menilai pengendara motor dengan knalpot blombongan melakukan kecurangan.

"Mereka kan pakai penutup telinga, berarti kan mereka sendiri juga sebenarnya tidak mau mendengarkan," jelas Armaini.

"Nah itu kan berarti curang, mereka pakai penutup telinga, yang lain kan tidak, suara knalpot itu kan mengintimidasi," paparnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Polresta Yogyakarta Akan Tindak Tegas dan Tilang Motor dengan Knalpot Blombongan