Hindari Pajak Progresif? Segera Balik Nama Saat Menjual Kendaraan Anda

Adi Wira Bhre Anggono - Jumat, 28 Desember 2018 | 22:10 WIB

Ilustrasi STNK Bajaj Pulsar 180 UG4 (Adi Wira Bhre Anggono - )

GridOto.com - Bagi sebagian masyarakat, proses balik nama saat menjual kendaraan dianggap hal yang merepotkan.

Biasanya proses balik nama menunggu saat pembayaran pajak tahunan ataupun saat pajak lima tahunan.

Padahal proses balik nama atau pemblokiran nama serta alamat yang tertera di STNK merupakan hal yang seharusnya segera dilakukan apabila menjual kendaraan.

Langkah ini sangat penting, karena selain menghindari pajak progresif juga untuk menghindari hal yang tak diinginkan.

Contohnya seperti yang dialami oleh seorang rekan penulis, ia membeli sebuah kendaraan namun tak segera melakukan balik nama.

(Baca Juga : 93 Sudah Usang, Kini Marc Marquez Pakai Nomor Start 1 Untuk Musim 2019)

Kebetulan selang beberapa waktu, sang pemilik kendaraan sebelumnya telah meninggal, sehingga proses perpanjangan pajak ataupun balik nama menjadi sulit.

Selain itu juga dengan adanya perkembangan teknologi, kita sistem tilang di beberapa kota di Indonesia sudah memakai sistem elektronik.

Andaikata Anda menjual kendaraan dan tidak segera melakukan pemblokiran, maka bisa saja Anda ikut menanggung denda tilang  atas pelanggaran yang dilakukan oleh pemilik baru kendaraan Anda.

Soal denda progresif juga bisa menimpa Anda yang tidak segera melakukan proses balik nama atau pemblokiran saat menjual kendaraan.