Begini Prosedur Pengawalan Patwal dari Korlantas Polri

M. Adam Samudra - Senin, 17 Desember 2018 | 10:29 WIB

Kondisi motor Patwal yang mengalami kecelakaan di Jalan Kolonel Sugiono, Mergosono, Kota Malang, Min (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Seorang anggota polisi Patwal Polres Mojokerto mengalami insiden maut di daerah Mergosono, Kedungkandang, Kota Malang, Minggu (16/12/2018).

Dari keterangan saksi, anggota polisi tersebut meninggal dunia setelah menabrak motor dan mobil Mitsubishi Pajero Sport pada pukul 15.30.

Menurut informasi, anggota Patwal tersebut mengawal mobil Toyota Fortuner.

Belajar dari insiden tersebut, lantas seperti apa prosedur jasa Patwal dalam mengawal suatu perjalanan?

(Baca Juga : Nahas, Sedang Kawal Fortuner, Polisi Patwal Tewas Tertabrak Pajero)

Menanggapi hal ini, Kasi PJR Korlantas Polri, AKBP Dedy Suhartono mengatakan pengawalan resmi memang bisa diberikan buat pejabat negara, seperti tertuang dalam UU No 22 Tahun 2009 Pasal 134. 

Namun, dalam pasal tersebut masih ada celah yang bisa dimanfaatkan untuk menggunakan jasa patwal.

Contohnya, mobil mewah non-pejabat atau kegiatan lainnya.

"Semua orang bisa menggunakan jasa patwal misalnya orang yang menikah, orang meninggal dunia bahkan sakit juga bisa mengunakan jasa patwal, yang jelas semua bisa," kata AKBP Dedy kepada GridOto.com di Jakarta, Senin (17/12/2018).

(Baca Juga : Dilema Letak Pelat Nomor Moge di Depan, Ini Tanggapan Polisi)

"Tapi kalau VIP seperti pejabat negara enggak harus pakai surat permintaan," sambungnya.

Caranya cukup datang ke kantor polisi dan tinggal bilang minta jasa pengawalan.

Nantinya ada beberapa proses yang harus dilalui dan ternyata tidak sulit.

Setelah semua proses tersebut selesai, patwal sudah siap mengawal perjalanan.

(Baca Juga : Unik! Ada Nama Jalan Mercedes-Benz di Bogor, Ini Kata Pihak Mercy)

"Yang jelas kalau ada masyarakat yang ingin mendapatkan pengawalan harus lapor terlebih dahulu atau mengirim surat untuk permintaan pengawalan," bebernya.

"Kecuali kalau mendesak misalnya  kendaraan tersebut dinilai Polisi perlu pengawalan berarti enggak perlu pakai surat. Tapi yang kecelakaan (Mojokerto) itu pasti ada surat permintaan," tukas Dedy.

Untuk itu pihaknya menghimbau agar para anggota kepolisian yang sedang melakukan suatu pengawalan agar tetap utamakan keselamatan.

"Kalau kita mengawal perlu ada SOP yang ada agar selalu berhati-hati dan tidak usah cepat-cepat agar selalu utamakan keselamatan. Ikutilah prosedur dan peraturan mengawal yang sudah diberikan kepada setiap anggota kepolisian khususnya PJR," ucapnya.